Medan, Sumatera Utara, 5 Oktober 2026, http://Berkatnews7.com-Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan diduga kuat bersumber dari maraknya bangunan liar tanpa PBG yang terus menjamur di berbagai wilayah kota Medan.

Fenomena ini tak lepas dari lemahnya pengawasan dari Kelurahan dan Kecamatan serta dugaan adanya praktik permainan dalam pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Sistem birokrasi yang dianggap rumit dalam pengurusan izin PBG turut memperparah keadaan.

Saat awak media konfirmasi mandor bangunan Anto mengatakan izin PBG lagi dalam pengurusan ucap nya kepada media di tempat terpisah Kasi trantib Kelurahan Sei putih tengah Bintang Siagian kami sudah menyurati bangunan liar tersebut.

Banyak pemilik bangunan memilih jalan pintas: mendirikan bangunan tanpa izin PBG resmi , potensi pemasukan daerah pun menguap, dan PAD Kota Medan mengalami kebocoran yang tidak sedikit.

Praktik-praktik pungli di pemerintahan, menyebutkan bahwa sektor perizinan PBG merupakan titik paling rawan kebocoran PAD di Kota Medan. Ini karena banyak oknum yang tidak bertanggung jawab dalam proses pengurusan izin PBG.

Mereka memanfaatkan celah sistem dan lemahnya pengawasan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Jumat ( 02/10 2026.) Dari hasil Investigasi media di lapangan bangunan di Kota Medan yang berdiri tanpa mengantongi izin PBG.

Ironisnya, hal ini terjadi di tengah kepemimpinan Wali Kota Rico Waas, yang dikenal tegas

Maraknya bangunan liar yang bermasalah tanpa PBG, seperti di Jalan Gelas Kelurahan Sei putih tengah Kecamatan Medan Petisah tumbuh bak jamur di musim hujan, tidak memenuhi aspek legalitas,” Padahal, pengaturan tentang bangunan gedung sudah sangat jelas.

PBG diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, serta diturunkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Medan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pelaksanaan aturan ini belum sepenuhnya ditegakkan. Hampir di seluruh Kecamatan, di Kota Medan , bangunan liar tanpa PBG tetap berdiri tanpa hambatan berarti .

Mendesak Pemerintah Kota Medan untuk bertindak tegas, terutama kepada pejabat terkait yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pengurusan perizinan PBG yaitu dinas Perkim .

ASN itu digaji untuk melayani, bukan mencari celah memperkaya diri lewat bangunan yang melanggar aturan.

Jika dibiarkan, maka bukan hanya PAD yang bocor, tapi kepercayaan masyarakat juga ikut hilang. Permasalahan bangunan liar tanpa PBG bukan sekadar urusan administratif, tapi juga menyangkut keadilan, tata kota, dan masa depan PAD Kota Medan. Pemerintah, hingga aparat penegak hukum diharapkan tidak menutup mata.

Jika hukum hanya tajam ke rakyat kecil tapi tumpul ke pengusaha besar yang melanggar, maka wibawa pemerintahan akan terus tercoreng.

Hingga berita ini di tayangnya belum ada tanggapan dari Kadis Perkim Kota Medan John Ester lase terkait banyak nya bangunan liar tanpa izin PBG.

 

Sufri Hidayat SH

Wakaparwil Sumut