Kapuas Hulu, Berkatnews7.com — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Kapuas Hulu kembali menjadi sorotan masyarakat. Salah satunya aktivitas yang oleh warga disebut menggunakan metode “jek air” di wilayah Desa Samarantau, Kecamatan Kalis.

Informasi yang disampaikan masyarakat menyebut aktivitas pertambangan tersebut masih berlangsung dan bahkan diduga semakin marak. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai langkah penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.

Sejumlah warga juga mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum, khususnya Polres Kapuas Hulu, dalam menangani persoalan PETI yang selama ini menjadi salah satu isu di wilayah tersebut.

“Kalau memang PETI itu ilegal, masyarakat ingin tahu kapan dilakukan penindakan secara tegas. Jangan sampai masyarakat justru takut mengambil video atau memberikan informasi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain dugaan aktivitas PETI, masyarakat juga menyampaikan informasi mengenai dugaan adanya pungutan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut. Bahkan, muncul tudingan mengenai dugaan setoran kepada pihak tertentu.

Namun, informasi mengenai dugaan pungutan maupun setoran tersebut masih sebatas keterangan dari masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Diperlukan pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang untuk memastikan fakta sebenarnya.

Persoalan PETI tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Aktivitas pengolahan material tambang yang tidak dikelola sesuai ketentuan berpotensi menyebabkan sedimentasi maupun menurunkan kualitas badan air apabila material atau limbah masuk ke aliran sungai.

Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta Kapolres Kapuas Hulu bersama instansi terkait turun langsung melakukan pengecekan terhadap lokasi yang disebut menjadi titik aktivitas PETI di Desa Samarantau, Kecamatan Kalis.

Publik juga berharap penanganan terhadap dugaan PETI dilakukan secara transparan, konsisten dan tidak tebang pilih. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian bahwa setiap aktivitas pertambangan yang terbukti melanggar hukum dapat ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkatnews7.com menegaskan bahwa informasi mengenai aktivitas PETI, dugaan pungutan maupun dugaan setoran dalam pemberitaan ini masih merupakan informasi dan tudingan yang memerlukan verifikasi serta pembuktian dari pihak berwenang.

Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya kepada Kapolres Kapuas Hulu, Polsek Kalis, Pemerintah Desa Samarantau, maupun pihak-pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan informasi tersebut.

(ZEFIR)