Medan, Sumatera Utara, 2 Oktober 2026, http://Berkatnews7.com-Pelaksanaan proyek peningkatan sistem drainase dari Dinas SDA BMBK Kota Medan yang berlokasi di jalan Makmur Kelurahan sei Agul Kecamatan Medan Barat Kota Medan menuai sorotan. Proyek yang dibiayai oleh APBD Pemerintah Kota Medan,

Anggaran 2026 ini diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan lemahnya pengawasan nya.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Kamis (01/10/2026), para pekerja kedapatan beraktivitas tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Selain masalah K3, dan safety.

Ironisnya, saat peninjauan dilakukan, situasi di lapangan tampak lengang dari pihak manajemen konstruksi. Tidak terlihat adanya PPTK Dinas SDA BMBK yang bertanggung jawab mengawal jalannya pekerjaan drainase tersebut.

Merujuk pada papan informasi proyek dengan nilai anggaran Rp 2.499.054.000.00 milyar sangat fantastis dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. Ammar Mulia APBD 2026 yang dipercaya oleh Dinas SDA BMBK Kota Medan .

Aturan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) pada proyek konstruksi diatur secara ketat melalui berbagai payung hukum, mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Menteri. Aturan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan pekerja dan mencegah kecelakaan kerja.

Dasar Hukum Utama K3 Konstruksi sendiri diatur melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK), dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012.

Ketiadaan pengawasan ketat dari Dinas berkait di lokasi proyek dikhawatirkan dapat berdampak buruk pada kualitas fisik bangunan drainase serta meningkatkan risiko kecelakaan kerja yang membahayakan para pekerja lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana CV. Ammar Mulia maupun perwakilan pengawas dari dinas terkait yaitu Dinas SDA BMBK Kota Medan belum dapat memberikan klarifikasi mengenai minimnya pengawasan dan penerapan K3 di lokasi tersebut.

 

Sufri Hidayat, SH

Wakaparwil Sumut