Kuat Duga Ada Mafia Tanah Di Balik Penembokan Gang Anggrek ? Pemko Medan Dan BPN Kota Medan Di Buka Fakta
Medan, Sumatra Utara, berkatnews7.com,- Persoalan Penembokan Gang Anggrek kembali menjadi perhatian masyarakat. Penutupan akses jalan pada Jumat 18 September 2026 dengan bangunan tembok oleh Syaiful Bahri Dkk menimbulkan pertanyaan serius mengenai Status Tanah, Status Jalan, Legalitas Penembokan serta hak akses masyarakat yang selama ini menggunakan gang tersebut.
Dongan N Siagian, SH.,MH, Haris Dermawan SH.MH, Rawi Krena SE.SH.MH, Bayu S SH, Satria Adiguna SH, M.Rizky Haris SH dan Abdu Fadly Ansor SH. MH dari kantor hukum Pelita Konstitusi selaku kuasa hukum masyarakat meminta Pemerintah Kota Medan dan BPN Kota Medan agar tidak melihat persoalan ini dengan semata-mata sebagai konflik antar warga dan developer.
Ada pertanyaan mendasar yang harus di jawab secara terbuka. Atas dasar hak apa gang Anggrek ditembok? Siapa pemegang hak atas tanah tempat tembok berdiri? Apakah terdapat izin atau persetujuan dari instansi berwenang dan bagaimana status gang anggrek yang selama ini digunakan masyarakat yang pernah mendapatkan pembangunan dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri tahun 2014 dan Pengaspalan melalui APDB Kota Medan Tahun 2016 ungkap Dongan N Siagian SH.,MH.
Disini perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 07219 atas nama Elfarida jelas sebelah timur berbatas dengan Gang Anggrek dan fakta dilapangan saat ini gang anggrek tersebut telah di tembok yang di duga dilakukan oleh orang-orang di duga suruhan H.Syaiful Bahri dengan di Kawal oleh oknum Polsek Sunggal, oknum anggota Koramil 0201-06/Medan Sunggal, oknum dari Dinas SDABMBK Kota Medan, oknum Satpol PP, oknum dari Pemerintah Kecamatan Medan Sunggal, Lurah dan Sekretaris Lurah Kelurahan Sunggal, Kepala Lingkungan IV serta beberapa Massa Preman yang berpihak dan mendukung Saiful Bahri untuk mengawal dan melakukan tindakan hukum yang berpotensi menimbulkan pidana dengan cara menutup akses lalu lintas di Jalan. Seroja, Gang. Anggrek, Kelurahan Sunggal. Sehingga atas dasar itu kami meminta Pemko Medan di minta memeriksa status dan fungsi Gang Anggrek serta legalitas pembangunan tembok yang menutup akses masyarakat jalan seroja 1 kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
Kami menegaskan sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang UUPA yang menyatakan “ Semua Hak Atas Tanah Mempunyai Fungsi Sosial” ketentuan ini tidak menghapus hak kepemilikan seseorang, namun penggunaan hak atas tanah tetap harus memperhatikan fungsi sosial dan kepentingan masyarakat. Dasar sertipikat hak milik bukan “ Kekuasaan Tanpa Batas” kepemilikan tanah di Indonesia bukan sistem milik mutlak, pemilik hak atas tanah dengan dasar sertipikat wajib menyeimbangkan kepentingan pribadi dengan kepentingan orang lain dan masyarakat.
Kami menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekedar tentang sebuah tembok, ini menyangkut kepastian hukum, hak masyarakat atas akses jalan, tertib administrasi pertanahan dan kewibawaan pemerintah kota medan dalam melindungi kepentingan publik. Jika seluruh proses ternyata memiliki dasar hukum yang sah, maka tunjukkan dan buka kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan pelanggaran maka Pemerintah harus mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan ungkap Dongan N Siagian, SH.,MH.
Awak media ini membuka peluang kepada terkait untuk hak jawab, hak koreksi. Hingga berita ini di terbitkan
(Red)





Tinggalkan Balasan