HARI KESAKTIAN PANCASILA 1 OKTOBER 2026: BUKAN SEKADAR UPACARA, MELAINKAN PENGINGAT SEJARAH DAN KOMITMEN MENJAGA IDEOLOGI BANGSA
Kapuas Hulu, Berkatnews7.com – Untuk Masyarakat Indonesia, Khususnya Pemuda-Pemudi Penerus Bangsa
Setiap 1 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Peringatan ini bukan sekadar seremoni atau kegiatan upacara tahunan, tetapi menjadi momentum untuk mengingat kembali perjalanan sejarah bangsa sekaligus memperkuat komitmen dalam mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa.
Di tengah derasnya arus informasi dan perkembangan media sosial, pemahaman terhadap sejarah menjadi semakin penting, terutama bagi generasi muda. Hari Kesaktian Pancasila hendaknya tidak berhenti pada pengibaran bendera dan pembacaan teks upacara, tetapi diterjemahkan melalui sikap serta tindakan dalam kehidupan sehari-hari.
Peristiwa yang terjadi pada akhir September hingga awal Oktober 1965 merupakan salah satu episode paling kelam dalam sejarah Indonesia. Sejumlah perwira TNI Angkatan Darat menjadi korban penculikan dan pembunuhan dalam rangkaian peristiwa yang kemudian dikenal luas sebagai G30S.
Tujuh korban yang kemudian dikenal sebagai Pahlawan Revolusi adalah Jenderal Ahmad Yani, Letjen Suprapto, Letjen M.T. Haryono, Letjen S. Parman, Mayjen D.I. Panjaitan, Mayjen Sutoyo Siswomihardjo, serta Kapten Pierre Tendean.
Pada 1 Oktober 1965, terjadi perubahan situasi politik dan militer yang kemudian menjadi bagian penting dari rangkaian sejarah yang melatarbelakangi lahirnya peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
Peringatan tersebut kemudian menjadi simbol keteguhan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Makna “kesaktian” Pancasila tidak perlu dipahami secara mistis. Ia dapat dimaknai sebagai simbol ketahanan ideologi negara dalam menghadapi ancaman terhadap persatuan dan kehidupan berbangsa.
Bagi masyarakat Indonesia saat ini, Hari Kesaktian Pancasila seharusnya menjadi momentum untuk kembali melihat apakah nilai-nilai Pancasila benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari.
Pertama, Pancasila harus diwujudkan dalam keadilan.
Sila kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, tidak cukup hanya dihafalkan. Nilai tersebut harus tercermin dalam pelayanan publik, penegakan hukum, perlindungan terhadap hak masyarakat, serta perlakuan yang adil terhadap setiap warga negara.
Ketika terjadi persoalan mengenai tanah, pelayanan administrasi, hak masyarakat, maupun akses terhadap keadilan, penyelesaiannya harus ditempuh berdasarkan hukum, bukti, prosedur, dan prinsip keadilan.
Kedua, Pancasila menjadi landasan persatuan.
Indonesia merupakan negara yang sangat beragam dari sisi suku, agama, bahasa, budaya, dan daerah. Dalam kondisi tersebut, persatuan menjadi salah satu modal utama dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perbedaan seharusnya tidak menjadi alasan untuk saling membenci. Sebaliknya, perbedaan harus menjadi kekuatan untuk membangun kehidupan bersama.
Ketiga, Pancasila harus tercermin dalam penyelenggaraan negara.
Hukum dan pelayanan publik harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Masyarakat yang memiliki persoalan hukum harus memperoleh ruang untuk menyampaikan pengaduan dan mendapatkan proses yang transparan sesuai kewenangan lembaga masing-masing.
Generasi muda Indonesia pada 2026 menghadapi tantangan yang berbeda dengan generasi sebelumnya.
Jika dahulu ancaman terhadap persatuan dapat hadir melalui konflik fisik dan politik, saat ini media sosial juga dapat menjadi ruang penyebaran hoaks, ujaran kebencian, provokasi, intoleransi, dan informasi yang belum terverifikasi.
Karena itu, pemuda harus memiliki kemampuan untuk menyaring informasi sebelum menyebarkannya.
Ada setidaknya tiga tantangan yang perlu menjadi perhatian.
Pertama, radikalisme dan intoleransi di ruang digital.
Perbedaan agama, suku, maupun pandangan tidak boleh menjadi alasan untuk menyebarkan kebencian. Literasi digital dan pemahaman terhadap nilai Pancasila menjadi penting agar media sosial tidak berubah menjadi ruang perpecahan.
Kedua, persoalan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik dan pengaduan berdasarkan data serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam persoalan tanah maupun pelayanan publik, penyelesaian harus dilakukan melalui jalur hukum dan lembaga yang memiliki kewenangan.
Ketiga, sikap apatis terhadap persoalan sosial.
Sikap tidak peduli terhadap lingkungan sekitar dapat membuat berbagai persoalan sosial semakin sulit diselesaikan. Pemuda dapat mengambil peran melalui pendidikan, kegiatan sosial, pengawasan masyarakat, serta penyampaian informasi yang bertanggung jawab.
Menjadi generasi Pancasila tidak harus selalu dilakukan melalui tindakan besar.
Mulailah dari hal sederhana:
Berilmu, dengan memahami konstitusi, hukum, hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Berani, dengan menyampaikan kebenaran berdasarkan data dan tidak menyebarkan tuduhan tanpa bukti.
Peduli, dengan memperhatikan persoalan masyarakat dan membantu mencari penyelesaian melalui cara-cara yang sesuai hukum.
Jika para pendahulu bangsa telah melewati berbagai ujian berat dalam mempertahankan negara, maka tugas generasi sekarang adalah menjaga agar nilai-nilai Pancasila tetap hidup dalam kehidupan sehari-hari.
- Pancasila jangan hanya menjadi tulisan di dinding kantor.
- Pancasila harus hadir dalam pelayanan publik.
- Pancasila jangan hanya menjadi lambang pada Garuda.
- Pancasila harus tercermin dalam sikap setiap warga negara.
- Dan Pancasila jangan hanya diingat setiap 1 Oktober.
- Pancasila harus diamalkan setiap hari.
Selamat memperingati Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2026.
Mari menjaga persatuan, menghormati perbedaan, menegakkan keadilan, dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
(A. RASYID)





Tinggalkan Balasan