Arahan DPR RI dan Mabes Polri Soal Konflik Agraria Disorot, SHM 3484 Atmiran dan 8 Lapak di Sintang Belum Tuntas
Sintang, Berkatnews7.com – Persoalan kepemilikan dan penguasaan tanah SHM Nomor 3484 atas nama Atmiran di Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, kembali menjadi perhatian. Ahli waris Atmiran meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menindaklanjuti dokumen serta warkah yang mereka sebut berkaitan dengan penerbitan sertifikat melalui Program PRONA Tahun 1983.
Menurut keterangan yang disampaikan ahli waris, tanah tersebut telah memiliki dokumen berupa sertifikat, warkah, serta peta bidang. Namun, mereka menyebut dokumen asli tersebut sempat berada di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang selama sekitar 28 tahun.
Setelah melalui proses panjang, ahli waris menyatakan bahwa warkah asli SHM Nomor 3484 akhirnya ditemukan dan berhasil diperoleh kembali.
Menurut pihak ahli waris, keberadaan warkah tersebut menjadi dasar untuk meminta dilakukan pemeriksaan kembali terhadap riwayat, batas, serta status bidang tanah yang tercantum dalam SHM Nomor 3484.
Ahli waris menyatakan bahwa dokumen PRONA Tahun 1983 yang mereka miliki menunjukkan adanya perbedaan antara batas tanah sebagaimana tercantum dalam dokumen lama dengan kondisi yang terlihat saat ini.
Mereka juga mengklaim terdapat indikasi tumpang tindih antara SHM Nomor 3484 atas nama Atmiran dengan SHM Nomor 2861.
Atas dasar itu, ahli waris meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sintang melakukan verifikasi berdasarkan dokumen asli, termasuk melakukan pemeriksaan lapangan dan mencocokkan peta bidang dengan kondisi faktual.
Dalam keterangannya, pihak ahli waris juga menyampaikan adanya putusan Komisi Informasi Provinsi terkait permohonan informasi mengenai dokumen SHM Nomor 3484.
Menurut mereka, putusan tersebut berkaitan dengan keberadaan dan keterbukaan dokumen yang sebelumnya disebut tidak ditemukan.
Ahli waris menilai putusan tersebut menjadi salah satu dasar untuk meminta instansi terkait membuka dan menindaklanjuti dokumen yang berkaitan dengan SHM Nomor 3484.
Namun demikian, putusan Komisi Informasi tersebut perlu dibedakan dengan putusan pengadilan mengenai kepemilikan atau penguasaan fisik tanah, karena masing-masing memiliki ruang lingkup dan kewenangan berbeda.
Ahli waris sebelumnya disebut telah mengajukan permohonan kepada Camat Sintang untuk memfasilitasi persoalan tersebut.
Setidaknya terdapat empat hal yang diminta, yakni:
- Memfasilitasi penanganan keberadaan delapan bangunan atau lapak yang menurut ahli waris berada di atas bidang SHM Nomor 3484.
- Meminta klarifikasi mengenai penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut.
- Memfasilitasi penataan atau pemeriksaan kembali batas tanah berdasarkan dokumen asli.
- Mendorong penyelesaian persoalan pemanfaatan tanah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut ahli waris, pihak kecamatan menyampaikan bahwa kewenangan penyelesaian status dan batas bidang tanah berada pada instansi yang memiliki kewenangan pertanahan.
Meski demikian, ahli waris berharap pemerintah kecamatan tetap dapat menjalankan fungsi koordinasi dan fasilitasi antarinstansi.
Dalam rilis yang diterima BerkatNews7.com, ahli waris juga mengaitkan persoalan tersebut dengan pembahasan mengenai konflik agraria dalam forum DPR RI dan Kepolisian Republik Indonesia.
Mereka menyoroti pentingnya perlindungan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah serta penyelesaian konflik agraria melalui mekanisme administrasi dan hukum yang sesuai.
Menurut ahli waris, prinsip tersebut seharusnya menjadi perhatian dalam penyelesaian persoalan SHM Nomor 3484.
Namun, penerapan arahan atau kebijakan umum tersebut terhadap suatu perkara tertentu tetap perlu dilihat berdasarkan konteks, kewenangan masing-masing instansi, serta dokumen dan proses hukum yang berlaku.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ahli waris adalah keberadaan delapan lapak atau bangunan usaha yang disebut masih dimanfaatkan oleh pihak lain.
Ahli waris mempertanyakan dasar penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut, termasuk apabila benar terdapat aktivitas penyewaan.
Mereka meminta pihak yang menguasai atau memanfaatkan lahan memberikan penjelasan mengenai dasar penggunaan tanah serta hubungan hukumnya dengan SHM Nomor 3484.
Untuk memastikan informasi tersebut, diperlukan konfirmasi dari pihak yang saat ini menguasai atau menggunakan lapak-lapak tersebut.
Ahli waris menyampaikan sejumlah dugaan persoalan yang menurut mereka perlu diperiksa oleh instansi berwenang, antara lain:
- Riwayat keberadaan dan penyimpanan dokumen SHM Nomor 3484 selama puluhan tahun.
- Kesesuaian batas tanah berdasarkan warkah dan peta PRONA Tahun 1983 dengan kondisi saat ini.
- Dugaan tumpang tindih antara SHM Nomor 3484 dan SHM Nomor 2861.
- Dasar penguasaan dan pemanfaatan delapan lapak yang disebut berada di atas bidang tanah tersebut.
- Dasar hukum apabila terdapat aktivitas penyewaan terhadap lapak atau tanah tersebut.
- Tindak lanjut terhadap putusan Komisi Informasi yang berkaitan dengan dokumen SHM Nomor 3484.
- Peran masing-masing instansi dalam memfasilitasi dan menyelesaikan persoalan tersebut.
Seluruh poin tersebut merupakan permintaan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak ahli waris, sehingga diperlukan verifikasi dari instansi dan pihak-pihak terkait sebelum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.
Ahli waris Atmiran meminta BPN Kabupaten Sintang segera melakukan pemeriksaan terhadap SHM Nomor 3484 dengan mencocokkan sertifikat, warkah, peta bidang, serta kondisi fisik tanah di lapangan.
Mereka juga meminta apabila ditemukan perbedaan atau indikasi tumpang tindih, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara kepada Kejaksaan Negeri Sintang, ahli waris meminta agar dapat melakukan langkah sesuai kewenangan apabila terdapat laporan atau indikasi pelanggaran hukum yang menjadi ranah penegakan hukum.
Kepada BPKAD Kabupaten Sintang, mereka meminta penjelasan mengenai riwayat keberadaan dokumen yang disebut pernah berada di lingkungan pemerintah daerah.
Sedangkan kepada Camat Sintang, ahli waris berharap pemerintah kecamatan tetap membantu proses koordinasi dengan instansi terkait.
Mereka juga meminta Bupati Sintang mendorong koordinasi lintas instansi agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan.
Ahli Waris: “Warkah Sudah Ditemukan, Tinggal Diverifikasi”
Ahli waris menilai keberadaan warkah dan dokumen lama perlu menjadi dasar untuk melakukan pemeriksaan secara terbuka.
“Komisi Informasi sudah membuktikan dokumen itu ada. Warkah sudah ditemukan. Batas sudah terbukti bergeser. Tidak perlu menunggu putusan lain lagi. Tinggal luruskan, kembalikan, selesaikan.”
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak ahli waris. Sementara mengenai status hukum batas tanah, kepemilikan, dugaan tumpang tindih, maupun penguasaan fisik lahan, kewenangan penetapannya tetap berada pada instansi atau lembaga yang berwenang berdasarkan ketentuan hukum.
BerkatNews7.com akan berupaya meminta konfirmasi kepada BPN Kabupaten Sintang, BPKAD Kabupaten Sintang, Camat Sintang, Pemerintah Kabupaten Sintang, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pemanfaatan delapan lapak tersebut untuk memperoleh keterangan dari seluruh pihak.
Penulis: Zefira





Tinggalkan Balasan