Kubu Raya, Berkatnews7.com — DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kalimantan Barat meminta Bupati Kubu Raya, Sujiwo, S.E., M.Sos., menunjukkan langkah konkret terkait lima sub-penyalur BBM yang disebut telah berhenti beroperasi selama satu tahun.

Sorotan tersebut disampaikan menyusul pernyataan Bupati Kubu Raya mengenai penghentian sementara SPBUN Rasau Jaya karena dugaan pelanggaran yang beredar melalui media sosial TikTok, Selasa (29/9/2026).

Ketua DPD LIN Kalimantan Barat, Subandi, S.H., mempertanyakan respons pemerintah daerah terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, perhatian pemerintah tidak seharusnya hanya muncul ketika menyangkut SPBUN, sementara masyarakat di lima wilayah yang disebut kehilangan akses sub-penyalur BBM masih menghadapi kesulitan memperoleh bahan bakar.

Lima wilayah yang dimaksud yakni Sungai Asam, Kubu, Teluk Pakedai, Batu Ampar, dan Sungai Kakap.

“Jangan hanya bersuara ketika persoalan SPBUN. Lima sub-penyalur sudah genap satu tahun terhenti dan masyarakat yang jauh dari SPBU menanggung dampaknya. Mereka juga rakyat Kubu Raya,” tegas Subandi.

LIN meminta Pemkab Kubu Raya tidak berhenti pada pernyataan di media sosial. Pemerintah daerah didorong segera mempertemukan Pertamina, BPH Migas, DPRD Kubu Raya, serta organisasi perangkat daerah terkait guna membahas persoalan tersebut dan mencari solusi atas keterbatasan akses BBM masyarakat.

Subandi menilai keberadaan SPBU di suatu kecamatan belum tentu menjamin seluruh masyarakat dapat memperoleh BBM dengan mudah, khususnya bagi warga yang tinggal jauh dari lokasi SPBU.

“Kalau ukurannya hanya ada SPBU dalam satu kecamatan, lalu bagaimana masyarakat yang tinggal puluhan kilometer dari SPBU? Jangan sampai persoalan administratif mengalahkan kondisi geografis dan kebutuhan rakyat,” ujarnya.

Menurut LIN, penghentian sub-penyalur tersebut juga berdampak terhadap harga BBM di lapangan. Pertalite yang sebelumnya disebut berada di kisaran Rp10.900 per liter kini disebut dapat mencapai sekitar Rp14.000 per liter. Sementara solar yang sebelumnya sekitar Rp7.700 per liter disebut dapat mencapai sekitar Rp19.000 per liter.

 

LIN menegaskan angka tersebut merupakan data dan keterangan yang mereka himpun dari lapangan dan masih menjadi bagian dari persoalan yang perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

“Ketika akses resmi diputus, masyarakat tidak berhenti membutuhkan BBM. Mereka tetap membeli, tetapi dengan jarak lebih jauh dan harga lebih tinggi. Pertanyaannya, siapa yang harus menanggung dampaknya?” kata Subandi.

Selain itu, LIN mempertanyakan informasi yang disebut muncul dalam pertemuan melalui Zoom dengan BPH Migas. Menurut LIN, dalam pertemuan tersebut terdapat keterangan bahwa pemerintah daerah telah menerima informasi mengenai perubahan regulasi penyaluran BBM sebelum aturan tersebut diterapkan.

Atas informasi itu, LIN meminta Pemkab Kubu Raya membuka kepada publik sikap resmi pemerintah daerah pada saat itu, termasuk apakah pernah menyampaikan keberatan atau mengusulkan solusi bagi masyarakat di wilayah yang jauh dari SPBU.

“Kami tidak meminta aturan dilanggar. Kami meminta pemerintah daerah memperjuangkan solusi. Kalau regulasi menjadi persoalan bagi masyarakat terpencil, pemerintah daerah jangan diam,” tegas Subandi.

LIN selanjutnya meminta Bupati Kubu Raya memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi lima sub-penyalur tersebut sekaligus langkah pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh akses BBM.

“Jangan hanya ramai ketika ada persoalan SPBUN. Kalau masyarakat lima wilayah ini juga rakyat Kubu Raya, pemerintah daerah harus hadir dan memperjuangkan akses BBM mereka,” pungkas Subandi.

Sumber: Subandi, Ketua DPD LIN Kalimantan Barat

Penulis: Adi