Sintang, Kalbar, 28 September 2026, http://Berkatnews7.com – Praktek perjudian sabung ayam di kawasan SP 2 Desa Kelansam (Telaga Satu), Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, dikeluhkan warga karena terus beroperasi secara bebas tanpa tersentuh hukum.

Aktivitas ilegal ini disinyalir makin tak tersentuh lantaran diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum (APH) setempat.

Berdasarkan penelusuran dan informasi dari masyarakat setempat, arena judi sabung ayam skala besar ini secara rutin digelar setiap minggunya, salah satunya pada hari Kamis. Pengunjung yang datang tidak hanya berasal dari wilayah Binjai Hulu, tetapi juga berdatangan dari luar kecamatan hingga wilayah perkotaan Sintang.

Keramaian dan hilir-mudik kendaraan para penjudi sabung ayam tersebut dinilai sangat mengganggu ketenteraman warga desa yang mendambakan lingkungan kondusif.

Diduga Dibekingi Oknum Anggota Polsek

Aman dan langgengnya operasional gelanggang judi ini diduga kuat karena adanya peran oknum kepolisian yang “pasang badan”. Menurut keterangan salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, arena tersebut disinyalir dikelola atau dibekingi oleh oknum anggota Polsek Binjai Hulu berinisial E.

> “Arena di SP 2 Binjai itu ramai. Diduga ada oknum anggota Polsek Binjai berinisial E di belakangnya. Mereka biasanya main jadwal besar-besaran setiap hari Kamis. Karena ada oknum, makanya tempat itu seperti kebal hukum dan tidak pernah ditindak,” ungkap warga tersebut saat dihubungi wartawan.

Selain maraknya aktivitas taruhan uang tunai, aturan di dalam lokasi judi tersebut juga terbilang sangat ketat dan tertutup.

Pengunjung atau warga dilarang keras mengambil foto maupun merekam video saat pertarungan berlangsung. Pengawasan ketat ini diterapkan guna mencegah bocornya bukti rekaman aktivitas judi tersebut ke pihak luar atau media sosial.

Warga Desak Kapolda Kalbar dan Propam Turun Tangan

Kondisi pembiaran ini memicu kekecewaan mendalam dari tokoh dan warga masyarakat Binjai Hulu. Mereka menilai aparat penegak hukum di tingkat lokal seolah memejamkan mata terhadap praktik pelanggaran Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Masyarakat mendesak agar Kapolres Sintang, Kapolda Kalimantan Barat, serta Bidang Propam Polda Kalbar segera menurunkan tim independen untuk melakukan penggerebekan sekaligus menindak tegas oknum yang terlibat.

“Kami berharap penegakan hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jangan sampai keberadaan oknum mencederai nama baik institusi Polri secara keseluruhan. Kami minta arena di SP 2 Kelansam dibongkar dan ditutup permanen,” tegas warga.

Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih berusaha melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Kapolsek Binjai Hulu dan jajaran Polres Sintang guna mendapatkan tanggapan terkait aduan warga serta dugaan keterlibatan oknum anggotanya dalam gelanggang judi sabung ayam tersebut.

Si Juli