Kapuas Hulu, http://Berkatnews7.com – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Parit Jumbo, yang dikenal masyarakat sebagai Parit Gajah, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi sorotan.

Informasi yang diterima media menyebutkan, aktivitas pertambangan yang diduga menggunakan metode dan peralatan untuk memperoleh emas tersebut telah berlangsung cukup lama.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai bagaimana aktivitas tersebut dapat berjalan dalam waktu yang tidak singkat.

Lebih jauh, seorang narasumber menyampaikan adanya dugaan pihak tertentu yang melakukan “pengurusan” terhadap aktivitas PETI di kawasan tersebut.

Tidak berhenti di situ, narasumber juga menyebut adanya dugaan setoran kepada oknum anggota Polsek Suhaid.

“Kerja itu sudah cukup lama. Kami melihat ada semacam pengurusan PETI dan dugaan setoran ke oknum anggota Polsek Suhaid,” ujar narasumber.

Pernyataan tersebut menjadi informasi yang perlu diverifikasi. Media belum memperoleh bukti independen yang dapat memastikan adanya setoran maupun keterlibatan anggota kepolisian, sehingga tudingan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta sebelum ada hasil pemeriksaan atau bukti yang memadai.

Jika aktivitas PETI tersebut benar berlangsung dalam waktu cukup lama, pertanyaan publik tidak semata-mata mengenai pekerja di lokasi.

Masyarakat tentu ingin mengetahui siapa pemodal, siapa pengelola, siapa yang mengatur kegiatan, serta apakah terdapat pihak lain yang diduga memberikan kemudahan sehingga aktivitas tersebut dapat terus berjalan.

Apabila kemudian ditemukan bukti adanya aliran dana kepada oknum aparat, persoalannya akan memiliki dimensi berbeda dan perlu ditangani sesuai mekanisme hukum maupun ketentuan internal institusi.

Munculnya informasi tersebut menjadi momentum bagi Polres Kapuas Hulu untuk melakukan verifikasi secara profesional.

Pihak kepolisian diharapkan dapat memastikan apakah aktivitas PETI di Parit Gajah memang ada, apakah telah dilakukan pengecekan atau penindakan sebelumnya, serta apakah benar terdapat anggota Polsek Suhaid yang dikaitkan dengan dugaan “setoran” sebagaimana disampaikan narasumber.

Jika informasi tersebut tidak benar, klarifikasi resmi dari kepolisian penting untuk menjaga nama baik institusi dan mencegah berkembangnya tudingan yang tidak berdasar.

Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat tentu berharap proses penelusuran tidak berhenti pada pekerja lapangan, tetapi juga mengungkap pihak-pihak lain yang berdasarkan bukti memiliki peran dalam kegiatan tersebut.

Pertanyaan publik kini mengarah pada satu hal: siapa sebenarnya yang berada di balik aktivitas PETI Parit Gajah dan apakah dugaan “setoran” tersebut memiliki dasar yang dapat dibuktikan?

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Polsek Suhaid dan Polres Kapuas Hulu terkait dugaan aktivitas PETI serta informasi mengenai dugaan “setoran” kepada oknum anggota kepolisian.

Media menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan penyampaian informasi dan dugaan dari sumber yang masih membutuhkan verifikasi.

Tidak ada pihak yang dapat dianggap bersalah hanya berdasarkan tudingan atau pemberitaan.

Pihak kepolisian maupun pihak lain yang merasa disebut atau dirugikan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Publik menunggu langkah Polres Kapuas Hulu untuk memastikan apakah informasi tersebut hanya sebatas isu di masyarakat atau terdapat fakta yang dapat dibuktikan melalui proses pemeriksaan resmi.

Agustiandi