Silat Hilir, http://Berkatnews7.com – Perselisihan yang sempat terjadi antara warga di Dusun Cempaka Satu, Desa Setunggul, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah adat.

Penyelesaian tersebut menjadi bukti bahwa mekanisme adat dan musyawarah masih memiliki peran penting dalam menjaga keharmonisan kehidupan bermasyarakat, khususnya dalam menyelesaikan persoalan di tingkat desa.

Perselisihan yang terjadi melibatkan Saudara Tabrani sebagai pihak pertama dan Temenggung Adat Dusun Cempaka Satu sebagai pihak kedua.

Kesalahpahaman yang terjadi sebelumnya sempat menimbulkan ketegangan dan berpotensi mengganggu hubungan sosial di tengah masyarakat.

Melihat kondisi tersebut, kepengurusan adat setempat bersama unsur pemerintah desa mengambil langkah untuk mempertemukan kedua belah pihak. Musyawarah dilakukan dengan mengedepankan prinsip kekeluargaan, keterbukaan, serta penghormatan terhadap masing-masing pihak.

Dalam proses tersebut, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dan pandangan masing-masing.

Para pemangku adat kemudian berupaya mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama, dengan mengutamakan perdamaian dan keberlanjutan hubungan baik antarwarga.

Proses musyawarah akhirnya mencapai titik temu pada Kamis, 24 September 2026, bertempat di Balai Desa Dusun Cempaka Satu, Desa Setunggul, Kecamatan Silat Hilir.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan mengakhiri perselisihan yang sebelumnya terjadi.

Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam dokumen yang kemudian ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan disaksikan oleh unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta warga setempat.

Melalui kesepakatan tersebut, kedua belah pihak menyatakan sepakat untuk saling memaafkan dan tidak memperpanjang lagi persoalan yang telah terjadi.

Langkah tersebut diharapkan menjadi titik awal untuk kembali membangun hubungan sosial yang harmonis di lingkungan masyarakat Dusun Cempaka Satu.

Penyelesaian melalui jalur adat tersebut juga menunjukkan bahwa musyawarah dan pendekatan kekeluargaan dapat menjadi salah satu sarana penyelesaian konflik di tengah masyarakat. Selain menghindari perpanjangan persoalan, mekanisme tersebut turut menjaga hubungan sosial agar tetap baik.

Tokoh adat memiliki peran penting dalam proses tersebut, terutama dalam menjembatani komunikasi antara pihak yang berselisih.

Dengan mengedepankan nilai-nilai adat, persaudaraan, gotong royong, dan musyawarah mufakat, persoalan yang sempat menimbulkan ketegangan akhirnya dapat diselesaikan dengan damai.

Kehadiran pemerintah desa dan tokoh masyarakat sebagai saksi dalam penandatanganan kesepakatan juga menjadi bagian penting dari proses penyelesaian tersebut.

Kesepakatan yang telah dibuat diharapkan dapat menjadi komitmen bersama untuk tidak kembali memperbesar persoalan yang telah diselesaikan.

Penyelesaian perselisihan antara Saudara Tabrani dan Temenggung Adat Dusun Cempaka Satu menjadi gambaran bahwa kearifan lokal masih memiliki tempat dalam kehidupan masyarakat.

Jalur musyawarah tidak hanya berorientasi pada penyelesaian persoalan, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial antara pihak-pihak yang terlibat.

Dengan tercapainya kesepakatan damai pada 24 September 2026, masyarakat Dusun Cempaka Satu diharapkan dapat kembali menjalankan kehidupan bermasyarakat dengan suasana yang aman, rukun, dan harmonis.

Peristiwa tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, perbedaan dan kesalahpahaman dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik, musyawarah, serta semangat kekeluargaan dengan tetap menghormati nilai-nilai adat yang berlaku di tengah masyarakat.

 

(Agustiandi)