Indragiri Hulu, Berkatnews7.com — Aktivitas penggalian material tanah yang diduga belum mengantongi perizinan menjadi sorotan di Desa Bukit Meranti, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Aktivitas tersebut terpantau saat tim Berkatnews7.com melakukan penelusuran di lokasi pada Rabu (23/9/2026). Dari informasi yang diperoleh, kegiatan penggalian tersebut disebut telah berlangsung sekitar dua minggu.

Dalam penelusuran tersebut, seseorang bernama Rio mengaku sebagai pemilik usaha penggalian material tersebut. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rio juga menyebut dirinya berprofesi sebagai wartawan.

“Usaha galian C tersebut memang benar milik saya. Saya juga dari wartawan. Itu usaha masih baru, masih dua minggu berjalan.”

Rio juga menjelaskan bahwa material hasil penggalian tersebut dijual kepada pembeli dengan harga sekitar Rp100 ribu per mobil.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan Rio saat dikonfirmasi. Sementara itu, terkait status perizinan kegiatan penggalian tersebut, Berkatnews7.com belum memperoleh dokumen perizinan maupun keterangan resmi dari instansi yang berwenang yang dapat memastikan apakah kegiatan tersebut telah memiliki izin atau belum.

Kegiatan pertambangan mineral dan batuan di Indonesia memiliki ketentuan perizinan dan pengawasan. Karena itu, status suatu kegiatan tidak semestinya langsung disebut ilegal sebelum dilakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan dan kewenangan yang berlaku.

Ketentuan mengenai pertambangan tanpa izin diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara. Apabila suatu kegiatan terbukti dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan, penanganannya menjadi kewenangan aparat dan instansi terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah aktivitas penggalian di lokasi tersebut memiliki izin yang dipersyaratkan, siapa pemegang izinnya, jenis material yang digali, serta apakah kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan dan wilayah yang diperbolehkan.

Berkatnews7.com mendorong instansi terkait melakukan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas penggalian di Desa Bukit Meranti.

Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan beberapa hal, di antaranya:

  • status dan jenis perizinan kegiatan;
  • identitas serta legalitas pengelola usaha;
  • jenis material yang digali dan diperjualbelikan;
  • lokasi dan batas area kegiatan;
  • dampak aktivitas terhadap lingkungan;
  • penggunaan kendaraan pengangkut material;
  • serta kewajiban lain yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan kegiatan penambangan tanpa izin atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, langkah penegakan hukum selanjutnya menjadi kewenangan aparat dan instansi yang berwenang.

PENGAKUAN PEMILIK MENJADI BAGIAN DARI KONFIRMASI

Pengakuan Rio mengenai kepemilikan usaha dan kegiatan penjualan material telah menjadi bagian dari konfirmasi Berkatnews7.com.

Namun, pengakuan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kegiatan tersebut ilegal. Status legalitasnya tetap perlu dibuktikan melalui dokumen perizinan dan pemeriksaan dari instansi berwenang.

Berkatnews7.com juga belum memperoleh keterangan resmi dari instansi teknis terkait di Kabupaten Indragiri Hulu maupun aparat penegak hukum mengenai status kegiatan tersebut.

REDAKSI BUKA RUANG KLARIFIKASI

Berkatnews7.com membuka ruang bagi Rio selaku pihak yang disebut sebagai pemilik usaha, maupun pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, untuk memberikan klarifikasi mengenai status perizinan dan kegiatan penggalian yang dimaksud.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran awal dan konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai pemilik usaha. Redaksi tetap berpegang pada prinsip uji informasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah.

Jika kemudian diperoleh dokumen perizinan atau keterangan resmi dari instansi berwenang, Berkatnews7.com akan memuat informasi tersebut sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.

Penulis: Tim Redaksi Berkatnews7.com