Diduga Ada Keterlibatan Oknum ASN, Camat dan Anggota DPRD dalam Pengadaan Material Proyek Bronjong di Gunungsitoli, Kontraktor Dimintai Klarifikasi
Gunungsitoli, 19 September 2026, http://Berkatnews7.com –Pengawasan terhadap pelaksanaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Gunungsitoli kembali menjadi perhatian publik.
Kali ini, sorotan diarahkan pada pembangunan bronjong di tepi Sungai Nou, Dusun II, Desa Tumori Balohili, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli, yang diketahui menggunakan anggaran APBD Kota Gunungsitoli dengan nilai kontrak sekitar Rp1.448.053.500.
Berdasarkan penelusuran di lapangan yang dilakukan awak media bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM), muncul informasi dari sejumlah masyarakat mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengadaan bahan material untuk pekerjaan tersebut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan adanya dugaan keterlibatan seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berinisial FZ, seorang camat berinisial MD, serta seorang anggota DPRD Kota Gunungsitoli berinisial YZ/YD dalam pengadaan material berupa kawat bronjong dan batu.
Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebut.
Dugaan Keterlibatan PPPK
Sejumlah masyarakat yang ditemui di lokasi menyampaikan dugaan bahwa FZ, yang disebut sebagai PPPK dan bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias, ikut berperan sebagai pemasok material untuk pekerjaan pembangunan bronjong tersebut.
Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada pihak terkait. Dalam penelusuran ini, media juga meminta keterangan dari kontraktor pelaksana proyek berinisial WW mengenai pihak-pihak yang disebut terlibat dalam pengadaan material.
WW disebut mengetahui bahwa pihak yang dimaksud berstatus sebagai ASN/PPPK.
Dalam keterangannya, WW pada salah satu kesempatan menyampaikan bahwa dirinya mengetahui status mereka sebagai ASN/PPPK dan mempertanyakan apakah pihak tersebut tidak diperbolehkan memiliki usaha sampingan.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, khususnya mengenai bentuk hubungan bisnis, jenis material yang dipasok, mekanisme pembayaran, serta apakah terdapat hubungan langsung antara pihak yang disebut dengan pelaksanaan kontrak pemerintah tersebut.
Sorotan terhadap Potensi Konflik Kepentingan
Direktur Tindak Pidana Korupsi Komisi Nasional LP-KPK, Agustinus Zebua, ketika dimintai tanggapan oleh awak media, menyampaikan pandangannya mengenai kemungkinan keterlibatan aparatur pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut Agustinus, keterlibatan ASN/PPPK dalam penyediaan barang atau material untuk proyek pemerintah perlu dilihat secara cermat dari sisi aturan, terutama apabila yang bersangkutan memiliki hubungan dengan pejabat atau pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Ia menilai potensi konflik kepentingan harus menjadi perhatian apabila seorang aparatur pemerintah memperoleh keuntungan dari kegiatan pengadaan yang berkaitan dengan pemerintah.
Meski demikian, penerapan ketentuan hukum terhadap seseorang tetap harus didasarkan pada status kepegawaian yang bersangkutan, peran konkret dalam proyek, bukti hubungan dengan penyedia/kontraktor, serta hasil pemeriksaan aparat atau instansi yang berwenang.
Karena itu, dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam proyek bronjong tersebut belum dapat disimpulkan sebagai suatu pelanggaran hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang memadai.
Perlu Klarifikasi Mengenai Status dan Peran Masing-Masing
Dalam perkara ini, penting dibedakan antara seseorang yang sekadar memiliki usaha atau menjual barang secara umum dengan seseorang yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam proses pengadaan pemerintah yang berkaitan dengan kewenangan atau jabatannya.
Hal yang juga perlu ditelusuri adalah:
1. Siapa pihak yang secara resmi tercantum sebagai penyedia material;
2. Siapa yang melakukan pembelian dan pembayaran material;
3. Apakah FZ benar-benar memasok material untuk proyek tersebut;
4. Apakah FZ memiliki hubungan kontraktual atau hanya membantu mencari material;
5. Apa peran Camat MD apabila benar terdapat keterlibatan;
6. Apa peran anggota DPRD YZ/YD apabila benar terdapat keterlibatan;
7. Apakah pihak-pihak tersebut memperoleh keuntungan dari pengadaan material;
8. Apakah terdapat hubungan dengan proses pengadaan atau pelaksanaan kontrak; dan
9. Apakah seluruh transaksi telah dicatat dan dibayarkan melalui mekanisme yang sesuai dengan kontrak.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak berhenti pada dugaan semata.
Pernyataan Kontraktor
Ketika dikonfirmasi mengenai pihak-pihak yang disebut dalam pengadaan material proyek bronjong tersebut, kontraktor berinisial WW memberikan keterangan mengenai hubungan pihak-pihak tersebut dengan kegiatan pengadaan material.
Namun, terdapat perbedaan penekanan antara keterangan yang disampaikan pada kesempatan sebelumnya dengan keterangan berikutnya.
Karena itu, media memandang perlu adanya klarifikasi langsung dari WW mengenai siapa sebenarnya pemasok material proyek tersebut, atas nama siapa transaksi dilakukan, serta apakah FZ, MD dan YZ/YD terlibat secara langsung atau hanya sebatas membantu mencarikan material.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan dan memenuhi prinsip jurnalistik, Berkatnews7.com memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Khusus kepada FZ, Camat MD, anggota DPRD Kota Gunungsitoli YZ/YD, kontraktor WW, serta pihak Pemerintah Kota Gunungsitoli, media terbuka menerima penjelasan mengenai:
– status dan posisi masing-masing dalam perkara tersebut;
– ada atau tidaknya hubungan bisnis dengan proyek pembangunan bronjong;
– ada atau tidaknya pemasokan material;
– bentuk hubungan dengan kontraktor;
– nilai atau bentuk transaksi apabila memang ada; serta
– dokumen pendukung yang dapat menjelaskan duduk persoalan.
Klarifikasi dan hak jawab dari pihak-pihak tersebut akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
Menunggu Penjelasan Pemerintah Kota Gunungsitoli
Selain pihak kontraktor dan pihak-pihak yang disebut, Pemerintah Kota Gunungsitoli juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan proyek pembangunan bronjong tersebut.
Publik perlu mengetahui mekanisme pengadaan material, pihak yang ditetapkan sebagai penyedia, nilai kontrak, serta pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari APBD.
Apabila dalam proses pengadaan ditemukan adanya pelanggaran administratif, konflik kepentingan, atau indikasi tindak pidana, maka hal tersebut tentu menjadi kewenangan instansi dan aparat penegak hukum yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti-bukti yang tersedia.
Sampai berita ini diterbitkan, dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.
Welman K. Zai
Berkatnews7.com





Tinggalkan Balasan