Pelalawan, Berkatnews7.com— Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami Irwantonius Gulo, pekerja PT ADEI Plantation & Industri, Kebun Nilo Barat, Jalan Lintas Timur Kilometer 88, Kemang, Kecamatan Telayap, Kabupaten Pelalawan, Riau, menjadi perhatian setelah pihak pekerja mempertanyakan dasar dan prosedur pemutusan hubungan kerja tersebut.

PHK tersebut disebut dilakukan pihak perusahaan yang diwakili Mayhenra Ragali selaku Kepala Hubungan Masyarakat, didampingi Penasihat Hukum perusahaan, Isna Fatimah.

Menurut keterangan yang diperoleh, perusahaan mendasarkan keputusan PHK pada ketentuan yang disebut dalam Pasal 29 huruf E serta Pasal 30 Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dengan alasan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang disebut terjadi sekitar pukul 04.20 WIB.

Namun, pihak pekerja mempertanyakan dasar pelanggaran tersebut, termasuk bukti yang digunakan perusahaan serta prosedur yang ditempuh sebelum keputusan PHK dijatuhkan.

Dalam ketentuan ketenagakerjaan, pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun Perjanjian Kerja Bersama dapat menjadi salah satu dasar PHK apabila memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Namun, penerapan ketentuan tersebut perlu dilihat berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku di perusahaan, termasuk isi PKB, bentuk pelanggaran yang dituduhkan, bukti yang dimiliki, serta prosedur pemberian sanksi dan PHK.

Ketentuan mengenai surat peringatan juga perlu diperhatikan. Dalam kondisi tertentu, pelanggaran dapat dikenai surat peringatan secara bertahap. Namun, peraturan perusahaan atau PKB dapat mengatur jenis pelanggaran tertentu yang memungkinkan pemberian peringatan pertama sekaligus terakhir.

Karena itu, persoalan PHK Irwantonius Gulo tidak dapat hanya dinilai berdasarkan waktu kejadian yang disebut berlangsung sekitar pukul 04.20 WIB.

Fakta bahwa suatu kejadian berlangsung di luar jam kerja juga belum dengan sendirinya membuktikan PHK tersebut sah maupun tidak sah. Hal yang perlu diperiksa adalah apakah pada saat kejadian terdapat ketentuan atau kewajiban tertentu yang tetap berlaku terhadap pekerja, apakah terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam PKB, serta apakah bukti dan prosedur yang dipersyaratkan telah dipenuhi.

Pihak pekerja mempertanyakan bukti yang menjadi dasar perusahaan dalam menetapkan adanya pelanggaran disiplin.

Mereka meminta agar perusahaan dapat menjelaskan secara terbuka mengenai bentuk pelanggaran yang dituduhkan, waktu dan tempat kejadian, ketentuan PKB yang dianggap dilanggar, serta bukti yang menjadi dasar pengambilan keputusan PHK.

Persoalan tersebut menjadi penting karena PHK merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi langsung terhadap hubungan kerja dan hak-hak pekerja.

Namun demikian, penilaian mengenai sah atau tidaknya PHK tetap harus didasarkan pada bukti, dokumen ketenagakerjaan, ketentuan PKB, serta mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berlaku.

Saat tim WartaNewsTV.com melakukan konfirmasi secara langsung, Mayhenra Ragali selaku Kepala Hubungan Masyarakat PT ADEI Plantation & Industri mengarahkan pertanyaan mengenai persoalan tersebut kepada bagian Pengelolaan Sumber Daya Manusia.

Dalam kesempatan yang sama, seorang petugas keamanan yang disebut bertindak sebagai pimpinan keamanan di lokasi juga membatasi aktivitas dokumentasi wartawan dengan menyampaikan larangan merekam menggunakan alat perekam.

Sikap tersebut menjadi bagian dari catatan tim peliputan dalam proses konfirmasi di lapangan.

Meski demikian, WartaNewsTV.com tetap memberikan ruang kepada pihak PT ADEI Plantation & Industri untuk menyampaikan penjelasan, klarifikasi maupun hak jawab terkait persoalan PHK yang dialami Irwantonius Gulo.

Persoalan PHK tersebut sebelumnya telah dibahas melalui perundingan bipartit antara pihak pekerja dan perusahaan.

Namun, rapat bipartit kedua disebut belum menghasilkan kesepakatan penyelesaian.

Penasihat Hukum pihak pekerja, Nila Hermawati, S.H., menyampaikan kekecewaannya atas hasil pertemuan tersebut.

“Rapat bipartit kedua ini sangat mengecewakan, belum menghasilkan penyelesaian. Terkait masalah ini, kami akan menindaklanjutinya ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan.”

Dengan belum tercapainya kesepakatan melalui perundingan bipartit, pihak pekerja berencana membawa persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Dalam perkembangan selanjutnya, pihak pekerja meminta agar Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan memeriksa persoalan tersebut secara objektif, termasuk meneliti dasar PHK, bukti pelanggaran yang dimiliki perusahaan, ketentuan PKB yang digunakan, serta prosedur yang telah ditempuh.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai apakah seluruh ketentuan dan prosedur PHK telah dijalankan sesuai peraturan yang berlaku.

Di sisi lain, perusahaan juga diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai dasar keputusan PHK dan bukti yang mendukung dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada pekerja.

WartaNewsTV.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi dan klarifikasi atas persoalan hubungan industrial yang sedang diperselisihkan.

Redaksi tidak bermaksud menyimpulkan bahwa salah satu pihak telah terbukti melakukan pelanggaran hukum. Keabsahan PHK merupakan persoalan yang perlu dinilai berdasarkan fakta, dokumen, ketentuan ketenagakerjaan, PKB, serta mekanisme penyelesaian perselisihan yang berlaku.

WartaNewsTV.com juga tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT ADEI Plantation & Industri maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai dasar dan prosedur PHK terhadap Irwantonius Gulo.

Tim WartaNewsTV.com akan terus memantau perkembangan persoalan ini, termasuk proses penyelesaian yang akan ditempuh melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan.

Penulis: Juli Berkat Bate’e