Nias Utara, 18 September 2026, http://Berkatnews7.com – Tata kelola administrasi, keuangan, dan aset di SMK Negeri 2 Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, kembali menjadi sorotan. Sejumlah dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran sekolah periode 2023–2025 disebut perlu mendapatkan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Mantan Kepala SMK Negeri 2 Namohalu Esiwa, berinisial MH, bersama suaminya, BH, disebut dalam laporan masyarakat terkait sejumlah dugaan persoalan administrasi dan pengelolaan keuangan sekolah.

Berdasarkan informasi dan dokumen yang dihimpun tim redaksi Berkatnews7.com, terdapat sejumlah poin yang dinilai perlu diklarifikasi, mulai dari pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS/ARKAS), pengelolaan aset negara, hingga pembangunan gedung sekolah secara swakelola.

1. Pengelolaan Dana BOSP dan Dugaan Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah pengelolaan Dana BOSP pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Pada TA 2023, terdapat dugaan pencantuman nama seseorang berinisial DSJH sebagai bendahara. Berdasarkan keterangan yang diterima media, DSJH mengaku tidak mengetahui ataupun mengelola dana tersebut. Namanya juga disebut tidak tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas Guru.

Memasuki TA 2024, muncul persoalan lain setelah BH, yang diketahui merupakan suami MH, disebut ditunjuk sebagai bendahara Dana BOS.

Penunjukan tersebut dinilai perlu diklarifikasi, khususnya terkait dasar hukum penunjukan, mekanisme pengangkatan, serta ada atau tidaknya potensi benturan kepentingan dalam pengelolaan dana sekolah.

Selain itu, terdapat dugaan penggunaan anggaran yang disebut mengalami double funding untuk pembayaran honorarium lima guru GTT Provinsi Sumatera Utara dengan nilai sekitar Rp131.880.000.

Sejumlah kegiatan lain, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana, pengadaan buku dan laptop, serta kegiatan praktik kerja industri (prakerin), juga disebut dalam laporan masyarakat sebagai kegiatan yang diduga tidak terlaksana sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.

Dari keseluruhan dugaan tersebut, nilai potensi kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp526.488.500.

Namun, angka tersebut masih merupakan dugaan berdasarkan laporan dan dokumen yang dihimpun dan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

2. Penyusunan RKAS dan Persoalan Aset Sekolah

Sorotan berikutnya berkaitan dengan penyusunan RKAS/ARKAS untuk periode 2019–2025.

Dalam informasi yang diterima redaksi, disebutkan belum ditemukan sejumlah dokumen pendukung yang menunjukkan keterlibatan dewan guru dan komite sekolah, seperti daftar hadir, berita acara, serta dokumen pendukung lainnya.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses penyusunan dan pengesahan RKAS/ARKAS pada periode tersebut.

Persoalan juga disebut berlanjut setelah MH diberhentikan dari jabatan Kepala Sekolah pada 15 Januari 2026.

Proses serah terima sejumlah aset sekolah disebut belum sepenuhnya tuntas. Berdasarkan informasi yang diterima media, terdapat aset milik negara, di antaranya sebuah traktor pembajak sawah dan beberapa unit laptop, yang disebut masih berada di kediaman mantan kepala sekolah.

Informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk mengenai status inventaris, berita acara serah terima, serta dasar penguasaan atau penyimpanan aset tersebut.

3. Pembangunan Gedung Swakelola Senilai Sekitar Rp4,6 Miliar

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah pembangunan gedung sekolah melalui mekanisme swakelola pada 2024 dengan nilai anggaran sekitar Rp4,6 miliar.

Dalam laporan yang diterima redaksi, BH disebut memiliki peran dalam kepanitiaan atau pelaksanaan kegiatan pembangunan tersebut.

Sejumlah pihak mempertanyakan mekanisme pembentukan tim swakelola, dasar penunjukan, pengawasan teknis, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran dalam proyek tersebut.

Bangunan yang telah dibangun juga dilaporkan mengalami sejumlah persoalan fisik, termasuk dugaan kerusakan pada bagian struktur, belum tersedianya meubelair, serta instalasi listrik yang disebut belum berfungsi atau belum memenuhi kebutuhan gedung.

Kondisi fisik bangunan dan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi maupun kontrak/dokumen perencanaan tentu memerlukan pemeriksaan teknis oleh pihak yang kompeten agar dapat diketahui apakah terdapat penyimpangan atau tidak.

 

Komnas LP-KPK Minta Klarifikasi

Ketua Komisi Nasional LP-KPK Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Agustinus Zebua, meminta pihak-pihak yang disebut dalam laporan memberikan klarifikasi secara terbuka dan disertai dokumen pendukung.

Menurutnya, mantan kepala sekolah perlu memberikan penjelasan terkait pengelolaan administrasi, keuangan, serta keberadaan aset sekolah yang disebut masih berada di luar lingkungan sekolah.

«“Klarifikasi resmi juga ditujukan kepada oknum BH guna mempertanyakan legalitas formal, kronologi penunjukan, serta langkah mitigasi benturan kepentingan dalam pengelolaan uang negara tersebut,” ujar Agustinus.»

Komnas LP-KPK juga meminta agar seluruh aset negara yang masih berada di luar penguasaan sekolah, apabila benar masih ada, segera dilakukan proses pengembalian sesuai ketentuan administrasi dan inventarisasi barang milik negara/daerah yang berlaku.

Agustinus menegaskan, apabila dalam waktu yang ditentukan tidak terdapat klarifikasi yang memadai, pihaknya bersama tim redaksi Srikandinews.com akan mempertimbangkan untuk meneruskan laporan dan dokumen yang telah dihimpun kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Provinsi, serta instansi terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Hak Jawab

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih membuka ruang bagi MH, BH, pihak SMK Negeri 2 Namohalu Esiwa, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan atas informasi yang diberitakan.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan penyimpangan tersebut masih merupakan laporan dan temuan yang memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh lembaga yang berwenang. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

 

Penulis: Welman K. Zai