Medan, Sumatera Utara, http://Berkatnews7.com –Bangunan tanpa izin PBG di Jalan Karya dalam Kelurahan Helvetia timur Kecamatan Medan Helvetia masih terus dibangun walaupun sudah di bongkar dan diketok cantik. Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dipertanyakan warga.

Pasalnya, eksekusi pembongkaran bangunan tanpa izin PBG di Jalan Karya dalam Helvetia timur Kecamatan Medan Helvetia sudah eksekusi Namun di lapangan, bangunan tersebut tersebut kembali di bangunan tanpa ada PBG nya ada apa dengan Satpol PP kota Medan dinilai hanya setengah hati dan sekadar “ketok cantik. Kamis ( 17/09/2026)

Kekecewaan ini disampaikan warga Kelurahan Helvetia timur yang tidak mau di sebut namanya kepada media Menurutnya, Satpol PP tidak berani bertindak tegas meski aturan sudah jelas dilanggar.

Bangunan masih berdiri kokoh hingga hari ini. Walaupun sudah di bongkar Tidak ada penyegelan, tidak ada penghentian bangunan tanpa izin PBG tersebut.

-PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Pasal 14: Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki PBG terlebih dahulu. Tanpa PBG, bangunan dinyatakan ilegal dan wajib dihentikan dan dibongkar.

-Perda Kota Medan No. 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung: Setiap bangunan tanpa izin melanggar ketertiban dan keselamatan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara, penyegelan, hingga pembongkaran.

Satpol PP Diminta Jangan main Mata,

Warga mendesak satpol PP Kota Medan selaku penerbit PBG untuk buka-bukaan, terhadap bangunan tanpa izin PBG harus di hentikan sebagai penegak perda karena bangunan tanpa izin PBG rugi kan PAD Kota Medan.

Kalau dibiarkan, bisa jadi preseden buruk di Medan Helvetia

Warga menilai Satpol PP berani bongkar warung kecil dan PKL, kenapa untuk bangunan permanen tanpa izin PBG tidak berani.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Pol PP Kota Medan, belum memberikan klarifikasi resmi terkait bangunan tanpa izin PBG tersebut yang sudah di bongkar tapi masih di bangunan lagi.

 

Sufri Hidayat SH

Wakaparwil Sumut