Jember, http://Berkatnews7.com – Pemerintah Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, melaksanakan pelantikan perangkat desa pada Rabu (16/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Pocangan tersebut menetapkan Kusnadi sebagai Sekretaris Desa dan Sugiono sebagai Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum.

Pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dengan terisinya jabatan Sekretaris Desa dan perangkat tata usaha, diharapkan administrasi pemerintahan desa dapat berjalan lebih efektif, sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah desa dan masyarakat.

Kegiatan pelantikan turut dihadiri Camat Sukowono Sujono, Kapolsek Sukowono, Danramil Sukowono, serta sejumlah unsur pemerintahan dan masyarakat Desa Pocangan.

Prosesi pelantikan berlangsung tertib dan khidmat. Kusnadi dan Sugiono mengikuti rangkaian pengambilan sumpah/janji jabatan sebelum secara resmi menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai perangkat Desa Pocangan.

Dalam kesempatan tersebut, Camat Sukowono Sujono menegaskan bahwa pelantikan perangkat desa bukan sekadar kegiatan seremonial. Menurutnya, jabatan yang telah diberikan harus diwujudkan melalui kinerja serta pelayanan yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

«“Perangkat desa harus mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Jabatan bukan sekadar kedudukan, tetapi merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujar Sujono.»

Sujono juga menyampaikan bahwa perangkat desa memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan masyarakat. Sekretaris Desa dan perangkat tata usaha diharapkan mampu menjalankan fungsi administrasi pemerintahan sekaligus menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi antara pemerintah desa dan warga.

Komunikasi tersebut diperlukan, khususnya dalam menyampaikan informasi pemerintahan dan pembangunan, menerima aspirasi masyarakat, serta menindaklanjuti berbagai kebutuhan warga sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Selain itu, perangkat desa dituntut memahami tugas pokok dan kewenangannya serta membangun koordinasi yang baik dengan Penjabat (Pj.) Kepala Desa Pocangan Amin, perangkat desa lainnya, lembaga kemasyarakatan desa, dan seluruh elemen masyarakat.

Camat Sukowono juga mendorong perangkat desa yang baru dilantik untuk terus meningkatkan kapasitas, kedisiplinan, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Menurutnya, pelayanan yang cepat, transparan, tertib, dan responsif merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Dengan dilantiknya Kusnadi sebagai Sekretaris Desa dan Sugiono sebagai perangkat tata usaha, Pemerintah Desa Pocangan diharapkan semakin optimal dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan, serta pembangunan desa.

Pelantikan tersebut sekaligus menjadi momentum bagi perangkat desa yang baru untuk menunjukkan komitmen, integritas, dan dedikasi dalam menjalankan amanah demi kemajuan Desa Pocangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

Untung R.